Jumat, 13 Februari 2015

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Pengertian-Pengertian :
·        Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
·        Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, yang memepunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
·        Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dana dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif  dan bentuk usaha tetap.
·        Masa pajak adalah waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini.
·        Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

1.    Wajib Pajak
A.   Pengertian wajib pajak
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, yang memepunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
B.   Kewajiban wajib pajak
a.     Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP,
b.     Melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP,
c.      Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar,
d.     Mengisi SPT dengan benar.
C.   Hak wajib pajak
a.     Mengajukan surat keberatan dan surat banding,
b.     Menerima tanda bukti pemasukan SPT,
c.      Melakukan pembetulan SPT yang telah dimasukkan,
d.     Mengajukan permohonan, penundaan, penyampaian SPT,dll.



2.    Nomor Pokok Wajib Pajak
A.   Pengertian NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
B.   Fungsi NPWP
·        Sebagai tanda pegenal diri atau identitas wajib pajak,
·        Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.

3.    Surat Setoran Pajak (SSP) dan Pembayaran Pajak
A.   Pengertian SSP
Surat setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.


B.   Fungsi SSP
SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.

4.    Surat Ketetapan Pajak
A.   Surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB)
a.     Pengertian SKPKB
SKPKB adalah surat ketatapan pajak yang menentuka besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
b.     Fungsi SKPKB
·        Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT nya,
·        Sarana untuk mengenakan sanksi,
·        Alat untuk menagih pajak.
c.      Penerbitan SKPKB
·        Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak uang terutang tidak atau kurang dibayar,
·        Surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan telah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran,
·        Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif  0% (nol persen),
d.     Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak terutang,
e.      Kepada wajib pajak diterbitkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan.

B.   Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
a.     Pengertian SKPKBT
SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
b.     Penerbitan SKPKBT
SKPKBT diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
c.      Fungsi SKPKBT
·        Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT nya,
·        Sarana untuk mengenakan pajak,
·        Alat untuk menagih pajak.

C.   Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
a.     Pengertian SKPLB
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
b.     Fungsi SKPLB
SKPLB berfungsi sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.

5.    Surat Tagihan Pajak
A.   Pengertian STP
STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan sanksi administrasi berupa bunga ataupun denda.
B.   Penerbitan STP
a.     Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar,
b.     Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis atau salah hitung,
c.      Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bunga,
d.     Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu,
e.      Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap (selain identitas pembeli, nama, dan tanda tangan),
f.       Pengusaha kena pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak,
g.     Pengusaha kena pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam PASAL 9 AYAT (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

6.    Keberatan dan Banding
A.   Keberatan
Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh wajib pajak jika merasa tidak puas atau kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan /pemungutan oleh pihak ketiga.
B.   Banding
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Pasal 1 Angka 6 Yaitu:
“banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atas penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.

7.    Pembetulan
Direktorat jendral pajak dapat membetulkan :
a.     Surat ketetapan pajak
b.     Surat tagihan pajak
c.      SK pembetulan
d.     SK keberatan
e.      SK pengurangan sanksi administrasi
f.       SK penghapusan sanksi administrasi
g.     SK pengurangan ketetapan pajak
h.     SK pembatalan ketetapan pajak
i.       SK pembatalan ketetapan pajak
j.       SK pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
k.     SK pemberian imbalan bunga

8.    Direktur Jendral Pajak Dapat :
a.     Melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b.     Melakukan pengurangan atau membatalkan surat /ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar
c.      Melakukan pembatalan hasil pemeriksaan/surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan.

9.    Wajib Pajak Dapat Mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Apabila :
a.     Wajib pajak tidak mengajukan keberatan atau surat ketetapan pajak,
b.     Wajib pajak mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh direktur jendral pajak karena tidak memenuhi persyaratan.
10. Daluwarsa Penagihan Pajak
Daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila :
a.     Diterbitkan surat paksa,
b.     Ada pengakuan surat pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung,
c.      Diterbitkan SKPKB dan SKPBT
11. Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Biasanya pemeriksaan dilakukan untuk :
a.     Interprestasi undang-undang yang tidak benar,
b.     Keslahan hitung,
c.      Penggelapan secara khusus dari penghasilan,
d.     Pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya, yang dilakukan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

12.      Penyidikan Dalam Perpajakan
Penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang bisa membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam UU No.8 Thn.1981 tentang KUHAP.

13.      Kewajiban Pembukuan atau Pencatatan
A.   Pembukuan
Proes pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan.

B.   Pencatatan
Data yang dikumpulkan secara teratur tentang peresaran atau penerimaan bruto dan penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terhutang. Termasuk ph yang bukan objek pajak atau yang dikenai pajak yang bersifat final (bentuk dan tata cara pencatatan diatur dengan PMK).
C.   Yang wajib melakukan pembukuan
a.     WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,
b.     WP badan.
PENGECUALIAN :
·        WPOP yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto,
·        WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
D.   Sanksi tidak memenuhi kewajiban pembukuan
1)    Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP,
2)    Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.





14.      Sanksi Perpajakan
A.   Sanksi administrasi
Berupa pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan. Seperti bunga 2%per tahun, denda dministrasi,dsb.
B.   Sanksi pidana
Berupa siksaan atau penderitaan merupakan suatu alat terakhir atau benteng hukum yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi. Seperti denda pidana, kurungan, dan penjara.






~ SEKIAN ~

Terimakasih atas kunjungannya:)
sertakanlah komentar kalian dikolom bawah:))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar