Sabtu, 14 Februari 2015

Laporan Keuangan Fiskal



FISKAL
            Laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan yang disusun sesuai peraturan perpajakan dan digunakan untuk keperluan penghitungan pajak. Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak karena terdapat perbedaan penghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dengan laba menurut perpajakan (fiskal). Laporan keuangan fiskal disusun berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Perpajakan.
Pendekatan penyusunan laporan keuangan fiscal sebagai solusi antara ketentuan akuntansi dan pajak yaitu :
1.    Ketentuan pajak secara dominan mewarnai praktek akuntansi, Dalam pendekatan ini laporan keuangan fiscal murni disusun atas dasar perpajakan. Dengan demikian dalam melakukan pembukuan perusahaan menyusun laporan harus menurut ketentuan perpajakan dan menurut praktek pembukuan.
2.    Ketentuan pajakuntuk tujuan penyusunan laporan keuangan merupakan standar indepensi dari prinsip akuntansi, dalam pendekatan ini perusahaan bebas untuk menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsif dan metode akuntansi.
3.    Ketentuan pajak merupakan sisipan terhadap standar akuntansi, pendekatan ini laporan keuangan atas dasar standar akuntansi. Tetapi preferensi di berikan kepada ketentuan pajak apabila tidak sesuai dan sejalan dengan standar akuntansi.

Susunan laporan keuangan fiscal :
1.    Input berupa dokumen dasar
2.    Dicatat dalam buku harian jurnal
3.    Diklasifikasikan dengan pencatatan posting pada buku besar
4.    Untuk pengawasan, konfirmasi, dan klarifikasi maka di buat buku tambahan, seperti piutang, hutang dll
5.    Akhir periode akuntansi di susun neraca percobaan yang di sesuaikan terhadap fakta pada akhir tahun dan catatan penutup.
6.    Dari neraca percobaan tersebut dibuat laporan keuangan komersial
7.    Rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dan fiscal di atur dalam ketentuan perpajakan
8.    Setelah laporan keuangan diatur dalam kketentuan perpajakan akan menghasilkan laporan keuangan fiscal.

1.    KEBIJAKAN FISKAL
A.   Pengertian Fiskal
a.    Fiskal (Latin: Fiscus) berasal dari nama pribadi dari pemegang keuangan pertama pada zaman Kekaisaran Romawi.
b.    Fiskal (Inggris: fisc) berarti perbendaharaan negara atau kerajaan.

     Kebijakan fiscalmerujuk padakebijakanyang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.
     Pemerintah menjalankan kebijakan fiskal adalah dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian atau dengan perkataan lain, dengan kebijakan fiskal pemerintah berusaha mengarahkan jalannya perekonomianmenujukeadaan yang diinginkannya. Denganmelaluikebijakanfiskal, antara lain pemerintahdapatmempengaruhitingkatpendapatan nasional, dapatmempengaruhikesempatankerja, dapatmempengaruhitinggirendahnyainvestasinasional, dandapatmempengaruhidistribusipenghasilannasional. Duaunsurutamadarifiskaladalah perpajakan dan pengeluaran publik.

B.   Prinsip Dasar Fiskal
a.  Adam Smith
1)    Keadilan (Equality)
2)    Kepastian (Certainty)
3)    Kemudahan (Convenience)
4)    Efisiensi (Efficiency) 

b.    Edwin R.A. Seligman
1)    Fiskal (Fiscal)
2)    Administratif (Administrative)
3)    Ekonomi (Economic)
4)    Etika (Ethical) 

c.    Fritz Neumark
1)    Kesepadanan pembiayaan (Revenue productivity)
2)    Keadilan sosial (Social justice)
3)    Pencapaian ekonomi (Economic goals)
4)    Kemudahan (Ease Administration and compliance)

C.   Jenis-Jenis Fiskal
Jenis kebijakan fiscal dilihat dari segi teori :
1)    Jenis kebijakan fiscal pembiayaan fungsional
Merupakan kebijakan fiscal yang mengatur pengeluaran pemeritah dengan mempertimbangkan segala akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional  dan bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja.

2)    Jenis kebijakatan stabilisasi anggaran otomatis
Merupakan kebijakan fiscal yang mengatur pengeluaran pemeritah dengan mempertimbangkan besarnya biaya dan manfaat dari berbagai program yang bertujuan agar menghemat pengeluaran pemerintah.





3)    Jenis kebijakan pengelolaan anggaran
Merupakan kebijakan yang dilakukan dengan mengatur pengeluaran pemerintah, perpajakan dan hutang untuk mencapai stabilitas ekonomi.

Jenis kebijakan fiscal dilihat dari segi perbandingan jumlah pengeluaran dengan jumlah penerimaan :
·         Kebijakan Anggaran Seimbang
Kebijakan anggaran yang menyusun laporan seimbang antara jumlah penerimaan dan jumlah pengeluaran.
·         Kebijakan Anggaran Surplus
Kebijakan anggaran dengan menyusun jumlah pengeluaran lebih kecil dibanding jumlah penerimaan.
·         Kebijakan Anggaran Deficit
Kebijakan anggaran dengan menyusun jumlah pengeluaran lebih besar dibanding jumlah penerimaan.
·         Kebijakan Anggaran Dinamis
Kebijakan anggaran yang dilakukan dengan cara terus menambah jumlah pengeluaran dan jumlah penerimaan sehingga semakin lama semakin besar jumlah penerimaan dan pengeluaran negara.

D.   Jenis-Jenis Koreksi Fiskal
Jenis koreksi fiskal di sini merupakan jenis-jenis perbedaan antara akuntansi komersial dengan ketentuan fiskal (UU Nomor 10 TAHUN 1994 jo UU Nomor 17 Tahun 2000), yaitu terdiri dari :


1.    Beda Tetap :
·         Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan sedangkan menurut ketentuan PPh bukan penghasilan. Misalnya dividen yang diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal sebesar 25% atau lebih pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
·         Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut ketentuan PPh telah dikenakan PPh yang bersifat final. Penghasilan ini dikenakan pajak tersendiri (final) sehingga dipisahkan (tidak perlu digabung) dengan penghasilan lainnya dalam menghitung PPh yang terutang. Misalnya : penghasilan atas bunga deposito atau tabungan lainnya yang telah dipotong PPh Final oleh Bank sebesar 20%.

2. Beda Waktu :
Beda waktu merupakan perbedaan metode yang digunakan antara akuntansi komersial dengan ketentuan fiskal, misalnya:
·         Metode penyusutan
·         Metode penilaian persediaan
·         Penyisihan piutang tak tertagih
·         Rugi-laba selisih kurs



E.    
2.    Laporan Keuangan Fiskal
A.   Pengertian Laporan Keuangan Fiskal
         Laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan yang disusun sesuai peraturan perpajakan dan digunakan untuk keperluan penghitungan pajak. Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak karena terdapat perbedaan penghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dengan laba menurut perpajakan (fiskal). Laporan keuangan fiskal disusun berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Perpajakan lain.
         Rekonsiliasi fiskal adalah suatu mekanisme penyesuaian pelaporan keuangan wajib pajak badan menurut ketentuan komersial diubah menjadi menurut ketentuan perpajakan atau fiskal. Rekonsiliasi fiskal adalah sebuah lampiran SPT tahunan PPh Badan berupa kertas kerja yang berisi penyesuaian antara laba/rugi sebelum pajak menurut komersial dengan laba/rugi menurut SPT Tahunan (perpajakan).
Rekonsiliasi fiksal dapat dilakukan terhadap :
1.    Wajib pajak yang memiliki penghasilan final.
2.    Wajib pajak yang memiliki penghasilan yang bukan objek pajak.
3.    Wajib pajak mengeluarkan biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan (pasal 9 UU PPh).
4.    Wajib pajak mengeluarkan biaya yang boleh menjadi pengurang (biaya fiskal) tetapi metode pengakuan biaya tersebut diatur oleh ketentuan fiscal.
5.    Wajib pajak mengeluarkan biaya yang dikeluarkan bersama untuk mendapatkan pendapatan yang telah dikenakan PPh final.



B.   Sifat dan Keterbatasan Pelaporan Keuangan Fiskal
1.    Laporan keuangan bersifat Historis.
2.    Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan estimasi dan berbagai pertimbangan.
3.    Lebih mengutamakan hal yang material (tanpa mengurangi kelengkapan materi).
4.    Laporan keuangan terutama menekankan makna ekonomis (substansi 0 setiap transaksi/peristiwa (tanpa dalam kondisi tertentu memperhatikan bentuk yuridis formalnya).
5.    Terdapat alternative metode akuntansi yang dapat digunakan mengakibatkan variasi dalam pengukuran sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar wajib pajak.
6.    Informasi kualitatif, sedangkan fakta yang tidak dapat kuantifikasikan umumnya dikesampingkan.

C.   Penyusunan Laporan Keuangan FiskaL
Æ  Pendekatan penyusunan laporan keuangan fiscal sebagai solusi antara ketentuan akuntansi dan pajak yaitu :
1.    Ketentuan pajak secara dominan mewarnai praktek akuntansi, Dalam pendekatan ini laporan keuangan fiscal murni disusun atas dasar perpajakan. Dengan demikian dalam melakukan pembukuan perusahaan menyusun laporan harus menurut ketentuan perpajakan dan menurut praktik pembukuan.
2.    Ketentuan pajak untuk tujuan penyusunan laporan keuangan merupakan standar indepensi dari prinsip akuntansi, dalam pendekatan ini perusahaan bebas untuk menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsif dan metode akuntansi.

3.    Ketentuan pajak merupakan sisipan terhadap standar akuntansi, pendekatan ini laporan keuangan atas dasar standar akuntansi. Tetapi preferensi di berikan kepada ketentuan pajak apabila tidak sesuai dan sejalan dengan standar akuntansi.
Æ  Susunan laporan keuangan fiscal :
1.    Input berupa dokumen dasar.
2.    Dicatat dalam buku harian jurnal.
3.    Diklasifikasikan dengan pencatatan posting pada buku besar.
4.    Untuk pengawasan, konfirmasi, dan klarifikasi maka di buat buku tambahan, seperti piutang, hutang dll.
5.    Akhir periode akuntansi di susun neraca percobaan yang di sesuaikan terhadap fakta pada akhir tahun dan catatan penutup.
6.    Dari neraca percobaan tersebut dibuat laporan keuangan komersial.
7.    Rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dan fiscal di atur dalam ketentuan perpajakan.
8.    Setelah laporan keuangan diatur dalam ketentuan perpajakan akan menghasilkan laporan keuangan fiscal.








Rekonsiliasi Fiskal
1.    Latar Belakang Rekonsiliasi Fiskal
Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak karena terdapat perbedaan penghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dengan menurut perpajakan (fiskal). Laporan keuangan komersial atau bisnis ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan financial dari sektor privat, sedangkan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak. Untuk kepentingan komersial atau bisnis, laporan keuangan disusun berdasarkan prinsip yang berterima umum, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK), sedangkan untuk kepentingan fiskal, laporan keuangan disusun berdasarkan peraturan perpajakan (Undang-Undang PPh). Perbedaan kedua dasar penyusunan laporan keuangan tersebut mengakibatkan perbedaan penghitungan laba-rugi suatu entitas (wajib pajak).
Laporan keuangan fiskal disusun secara beriringan dengan laporan keuangan komersial. Artinya, laporan keuangan bisnis disusun berdasarkan prinsip akuntansi bisnis, tetapi ketentuan perpajakan sangat dominan dalam mendasari proses penyusunan laporan keuangan.
Laporan keuangan ekstra komtabel dengan laporan keuangan bisnis. Artinya, laporan keuangan fiskal merupakan prosuk tambahan, diluar laporan keuangan bisnis. Perusahaan bebas menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi bisnis. Laporan keuangan fiskal disusun secara terpisah diluar pembukuan (ekstra komtabel) melalui penyesuaian atau proses rekonsiliasi.
Laporan keuangan fiskal disusun dengan menyisipkan ketentuan-ketentuan pajak dalam laporan keuangan isnis. Artinya, pembukuan yang diselenggarakan perusahaan didasarkan pada prinsip akuntansi bisnis, akan tetapi jika ada ketentuan perpajakn yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi bisnis maka yang diprioritaskan adalah ketentuan perpajakan.
Untuk menjembatani adanya perbedaan tujuan kepentingan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal serta tercapainya tujuan efisiensi maka lebih dimungkinkan untuk menerapkan pendekatan yang kedua. Perusahaan hanya menyelenggarakan pembukuan menurut akuntansi komersial, tetapi apabila akan menyusun laporan keuangan fiskal barulah menyusun rekonsiliasi terhadap laporan keuangan komersial tersebut.

2.    Penyebab Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal
Penyebab perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal adalah karena terdapat perbedaan prinsip akuntansi. Perbedaan metode dan prosedur akuntansi, perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya, perbedaan perilaku penghasilan dan biaya..
a.    Perbedaan Prinsip Akuntansi
Beberapa prinsip akuntansi berterima umum (SAK) yang telah diakui secara umum dalam dunia bisnis dan profesi, tetapi tidak diakui dalam fiskal adalah :
a)    Prinsip Konservatisme penilaian persediaan akhir dengan “terendah antara harga pokok dan nilai realisasi bersih”, dan penilaian piutang dengan nilai taksiran realisasi bersih, diakui dalam akuntansi komersial, tetapi tidak diakui dalam fiskal.
b)    Prinsip harga perolehan dalam akuntansi komersial, penentuan harga perolehan untuk barang yang diproduksi sendiri boleh memasukkan unsur biaya tenaga kerja yang berupa natura.
c)    Prinsip matching biaya-hasil. Akuntansi komersial mengakui biaya penyusutan pada saat aktiva tersebut menghasilkan.
b.    Perbedaan Metode dan Prosedur Akuntansi
a)    Metode penilaian persediaan akuntansi komersial memperbolehkan memilih beberapa metode penghitungan atau penentuan harga perolehan persediaan, seprti rata-rata, masuk pertama keluar pertama masuk terakhir keluar pertama, pendekatan laba bruto, pendekatan harga jual eceran, dan lain-lain.
b)    Metode penyusutan dan amortisasi. Akuntansi komersial membolehkan memilih metode penyusutan seperti metode garis lurus, metode jumlah angka tahun, metode saldo menurun ganda, metode jasa-jasa, metode jumlah unit produksi, metode berdasarkan jenis dan kelompok, dan sebagainya.
c)    Metode penghapusan piutang. Dalam akuntansi komersial, penghapusan piutang ditentuakan berdasarkan metode cadangan. Sedangkan dalam fiskal penghapusan piutang dilakukan pada saat suatu piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat-syarat tertentu yang diatur dalam aturan perpajakan.
c.    Perbedaan Perlakuan dan Pengakuan Penghasilan dan Biaya
Penghasilan tertentu diakui dalam akuntansi komersial tetapi bukan merupakan objek pajak penghasilan. Dalam rekonsiliasi fiskal, penghsilan tersebut harus dikeluarkan dari total penghasilan kena pajak atau dikurangi dari laba menurut akuntansi komersial.
Perbedaan-perbedaan penghasilan dan pengeluaran/biaya menurut akuntansi dan menurut fiskal dapat dikelompokkan menjadi perbedaan sementara atau perbedaan waktu dan perbedaan permanen atau tetap. Perbedaan tetap terjadi karena transaksi-transaksi pendapatan dan biaya diakui menurut akuntansi komersial dan tidak diakui menurut fiskal. Perbedaan tetap mengakibatkan laba-rugi fiskal.
Perbedaan waktu terjadi karena perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan biaya untuk penghitungan laba. Suatu biaya atau penghasilan menurut akuntansi komersial dan belum diakui menurut fiskal, atau sebaliknya. Perbedaan ini bersifat sementara karena akan tertutup pada periode sesudahnya.