Pengertian-Pengertian
:
·
Pajak adalah kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
·
Wajib pajak adalah
orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, yang memepunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
·
Badan adalah sekumpulan
orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun
yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah dengan nama dana dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial
politik, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
kolektif dan bentuk usaha tetap.
·
Masa pajak adalah waktu
yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam
undang-undang ini.
·
Tahun pajak adalah
jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun
buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
1.
Wajib
Pajak
A. Pengertian
wajib pajak
Wajib
pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, yang
memepunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
B. Kewajiban
wajib pajak
a. Mendaftarkan
diri untuk mendapatkan NPWP,
b. Melaporkan
usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP,
c. Menghitung
dan membayar sendiri pajak dengan benar,
d. Mengisi
SPT dengan benar.
C. Hak
wajib pajak
a. Mengajukan
surat keberatan dan surat banding,
b. Menerima
tanda bukti pemasukan SPT,
c. Melakukan
pembetulan SPT yang telah dimasukkan,
d. Mengajukan
permohonan, penundaan, penyampaian SPT,dll.
2.
Nomor
Pokok Wajib Pajak
A. Pengertian
NPWP
NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak
sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
B. Fungsi
NPWP
·
Sebagai tanda pegenal
diri atau identitas wajib pajak,
·
Untuk menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
3.
Surat
Setoran Pajak (SSP) dan Pembayaran Pajak
A. Pengertian
SSP
Surat setoran pajak adalah bukti
pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir
atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran
yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
B. Fungsi
SSP
SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran
pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang
berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
4.
Surat
Ketetapan Pajak
A. Surat
ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB)
a. Pengertian
SKPKB
SKPKB
adalah surat ketatapan pajak yang menentuka besarnya jumlah pokok pajak, jumlah
kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
b. Fungsi
SKPKB
·
Koreksi atas jumlah
yang terutang menurut SPT nya,
·
Sarana untuk mengenakan
sanksi,
·
Alat untuk menagih
pajak.
c. Penerbitan
SKPKB
·
Berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan lain pajak uang terutang tidak atau kurang dibayar,
·
Surat pemberitahuan
tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan telah ditegur
secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam
surat teguran,
·
Berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan lain mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak
penjualan atas barang mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih
lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif
0% (nol persen),
d. Kewajiban
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat
diketahui besarnya pajak terutang,
e. Kepada
wajib pajak diterbitkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau dikukuhkan sebagai
pengusaha kena pajak secara jabatan.
B. Surat
Keterangan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
a. Pengertian
SKPKBT
SKPKBT
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan.
b. Penerbitan
SKPKBT
SKPKBT
diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah
pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
c. Fungsi
SKPKBT
·
Koreksi atas jumlah
yang terutang menurut SPT nya,
·
Sarana untuk mengenakan
pajak,
·
Alat untuk menagih
pajak.
C. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
a. Pengertian
SKPLB
SKPLB
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak
karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau
seharusnya tidak terutang.
b. Fungsi
SKPLB
SKPLB
berfungsi sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran
pajak.
5.
Surat
Tagihan Pajak
A. Pengertian
STP
STP
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan sanksi administrasi berupa bunga
ataupun denda.
B. Penerbitan
STP
a. Pajak
penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar,
b. Dari
hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah
tulis atau salah hitung,
c. Wajib
pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bunga,
d. Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tidak membuat faktur
pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu,
e. Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang tidak mengisi faktur
pajak secara lengkap (selain identitas pembeli, nama, dan tanda tangan),
f. Pengusaha
kena pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur
pajak,
g. Pengusaha
kena pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak
masukan sebagaimana dimaksud dalam PASAL 9 AYAT (6a) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
6.
Keberatan
dan Banding
A. Keberatan
Keberatan
adalah cara yang ditempuh oleh wajib pajak jika merasa tidak puas atau kurang
puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan
/pemungutan oleh pihak ketiga.
B. Banding
Sesuai
dengan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Pasal 1
Angka 6 Yaitu:
“banding
adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atas penanggung pajak
terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.
7.
Pembetulan
Direktorat
jendral pajak dapat membetulkan :
a. Surat
ketetapan pajak
b. Surat
tagihan pajak
c. SK
pembetulan
d. SK
keberatan
e. SK
pengurangan sanksi administrasi
f. SK
penghapusan sanksi administrasi
g. SK
pengurangan ketetapan pajak
h. SK
pembatalan ketetapan pajak
i. SK
pembatalan ketetapan pajak
j. SK
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
k. SK
pemberian imbalan bunga
8.
Direktur
Jendral Pajak Dapat :
a. Melakukan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
b. Melakukan
pengurangan atau membatalkan surat /ketetapan pajak atau surat tagihan pajak
yang tidak benar
c. Melakukan
pembatalan hasil pemeriksaan/surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang
dilaksanakan.
9.
Wajib
Pajak Dapat Mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan
Pajak Apabila :
a. Wajib
pajak tidak mengajukan keberatan atau surat ketetapan pajak,
b. Wajib
pajak mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh
direktur jendral pajak karena tidak memenuhi persyaratan.
10. Daluwarsa Penagihan
Pajak
Daluwarsa
penagihan pajak tertangguh apabila :
a. Diterbitkan
surat paksa,
b. Ada
pengakuan surat pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung,
c. Diterbitkan
SKPKB dan SKPBT
11. Pemeriksaan
Pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, atau
keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Biasanya
pemeriksaan dilakukan untuk :
a. Interprestasi
undang-undang yang tidak benar,
b. Keslahan
hitung,
c. Penggelapan
secara khusus dari penghasilan,
d. Pemotongan
dan pengurangan tidak sesungguhnya, yang dilakukan wajib pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan.
12.
Penyidikan
Dalam Perpajakan
Penyidikan
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang bisa membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan
yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Dilaksanakan menurut ketentuan yang
diatur dalam UU No.8 Thn.1981 tentang KUHAP.
13.
Kewajiban
Pembukuan atau Pencatatan
A. Pembukuan
Proes
pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi
keuangan.
B. Pencatatan
Data
yang dikumpulkan secara teratur tentang peresaran atau penerimaan bruto dan
penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terhutang.
Termasuk ph yang bukan objek pajak atau yang dikenai pajak yang bersifat final
(bentuk dan tata cara pencatatan diatur dengan PMK).
C. Yang
wajib melakukan pembukuan
a. WPOP
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,
b. WP
badan.
PENGECUALIAN
:
·
WPOP yang diperbolehkan
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan
neto,
·
WPOP yang tidak
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
D. Sanksi
tidak memenuhi kewajiban pembukuan
1) Setiap
orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP,
2) Menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara.
14.
Sanksi
Perpajakan
A. Sanksi
administrasi
Berupa
pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan.
Seperti bunga 2%per tahun, denda dministrasi,dsb.
B. Sanksi
pidana
Berupa
siksaan atau penderitaan merupakan suatu alat terakhir atau benteng hukum yang
digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi. Seperti denda pidana,
kurungan, dan penjara.
~ SEKIAN ~
Terimakasih atas kunjungannya:)
sertakanlah komentar kalian dikolom bawah:))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar