Laporan keuangan fiskal adalah laporan
keuangan yang disusun sesuai peraturan perpajakan dan digunakan untuk keperluan
penghitungan pajak. Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak karena
terdapat perbedaan penghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial)
dengan laba menurut perpajakan (fiskal). Laporan keuangan fiskal disusun
berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Perpajakan.
Pendekatan penyusunan laporan keuangan fiscal sebagai solusi
antara ketentuan akuntansi dan pajak yaitu :
1. Ketentuan pajak secara dominan
mewarnai praktek akuntansi, Dalam pendekatan ini laporan keuangan fiscal murni
disusun atas dasar perpajakan. Dengan demikian dalam melakukan pembukuan
perusahaan menyusun laporan harus menurut ketentuan perpajakan dan menurut
praktek pembukuan.
2. Ketentuan pajakuntuk tujuan penyusunan
laporan keuangan merupakan standar indepensi dari prinsip akuntansi, dalam
pendekatan ini perusahaan bebas untuk menyelenggarakan pembukuan berdasarkan
prinsif dan metode akuntansi.
3. Ketentuan pajak merupakan sisipan
terhadap standar akuntansi, pendekatan ini laporan keuangan atas dasar standar
akuntansi. Tetapi preferensi di berikan kepada ketentuan pajak apabila tidak
sesuai dan sejalan dengan standar akuntansi.
Susunan
laporan keuangan fiscal :
1. Input berupa
dokumen dasar
2. Dicatat dalam buku
harian jurnal
3. Diklasifikasikan
dengan pencatatan posting pada buku besar
4. Untuk pengawasan,
konfirmasi, dan klarifikasi maka di buat buku tambahan, seperti piutang, hutang
dll
5. Akhir periode
akuntansi di susun neraca percobaan yang di sesuaikan terhadap fakta pada akhir
tahun dan catatan penutup.
6. Dari neraca
percobaan tersebut dibuat laporan keuangan komersial
7. Rekonsiliasi antara
laporan keuangan komersial dan fiscal di atur dalam ketentuan perpajakan
8. Setelah laporan
keuangan diatur dalam kketentuan perpajakan akan menghasilkan laporan keuangan
fiscal.
1. KEBIJAKAN FISKAL
A. Pengertian
Fiskal
a.
Fiskal (Latin: Fiscus) berasal dari nama
pribadi dari pemegang keuangan pertama pada zaman Kekaisaran Romawi.
Kebijakan fiscalmerujuk padakebijakanyang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan
(berupa pajak) pemerintah.
Pemerintah menjalankan kebijakan fiskal adalah dengan maksud
untuk mempengaruhi jalannya perekonomian atau dengan perkataan lain, dengan
kebijakan fiskal pemerintah berusaha mengarahkan jalannya
perekonomianmenujukeadaan yang diinginkannya. Denganmelaluikebijakanfiskal, antara lain
pemerintahdapatmempengaruhitingkatpendapatan nasional, dapatmempengaruhikesempatankerja,
dapatmempengaruhitinggirendahnyainvestasinasional, dandapatmempengaruhidistribusipenghasilannasional.
Duaunsurutamadarifiskaladalah perpajakan dan pengeluaran publik.
B.
Prinsip Dasar Fiskal
a.
Adam Smith
1)
Keadilan (Equality)
2)
Kepastian (Certainty)
3)
Kemudahan (Convenience)
4)
Efisiensi (Efficiency)
b.
Edwin R.A. Seligman
1) Fiskal (Fiscal)
2) Administratif
(Administrative)
3) Ekonomi (Economic)
4) Etika (Ethical)
c. Fritz Neumark
1) Kesepadanan pembiayaan
(Revenue productivity)
2) Keadilan sosial
(Social justice)
3) Pencapaian ekonomi
(Economic goals)
4) Kemudahan (Ease
Administration and compliance)
C. Jenis-Jenis Fiskal
Jenis kebijakan fiscal dilihat dari segi
teori :
1) Jenis kebijakan fiscal pembiayaan fungsional
Merupakan kebijakan fiscal yang mengatur
pengeluaran pemeritah dengan mempertimbangkan segala akibat tidak langsung
terhadap pendapatan nasional dan
bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja.
2) Jenis kebijakatan stabilisasi anggaran
otomatis
Merupakan kebijakan fiscal yang mengatur
pengeluaran pemeritah dengan mempertimbangkan besarnya biaya dan manfaat dari
berbagai program yang bertujuan agar menghemat pengeluaran pemerintah.
3) Jenis kebijakan pengelolaan anggaran
Merupakan kebijakan yang dilakukan dengan
mengatur pengeluaran pemerintah, perpajakan dan hutang untuk mencapai
stabilitas ekonomi.
Jenis kebijakan fiscal dilihat dari segi perbandingan jumlah pengeluaran
dengan jumlah penerimaan :
·
Kebijakan Anggaran Seimbang
Kebijakan anggaran yang menyusun laporan seimbang antara
jumlah penerimaan dan jumlah pengeluaran.
·
Kebijakan Anggaran Surplus
Kebijakan anggaran dengan menyusun jumlah pengeluaran lebih kecil
dibanding jumlah penerimaan.
·
Kebijakan Anggaran Deficit
Kebijakan anggaran dengan menyusun jumlah pengeluaran lebih besar
dibanding jumlah penerimaan.
·
Kebijakan Anggaran Dinamis
Kebijakan anggaran yang dilakukan dengan cara terus menambah jumlah
pengeluaran dan jumlah penerimaan sehingga semakin lama semakin besar jumlah
penerimaan dan pengeluaran negara.
D.
Jenis-Jenis Koreksi Fiskal
Jenis koreksi fiskal
di sini merupakan jenis-jenis perbedaan antara akuntansi komersial dengan ketentuan
fiskal (UU Nomor 10
TAHUN 1994 jo UU Nomor 17 Tahun 2000), yaitu terdiri dari :
1.
Beda Tetap :
·
Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan sedangkan
menurut ketentuan PPh bukan penghasilan. Misalnya dividen yang diterima oleh
Perseroan Terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal
sebesar 25% atau lebih pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di
Indonesia.
·
Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan
menurut ketentuan PPh telah dikenakan PPh yang bersifat final. Penghasilan ini
dikenakan pajak tersendiri (final) sehingga dipisahkan (tidak perlu digabung)
dengan penghasilan lainnya dalam menghitung PPh yang terutang. Misalnya :
penghasilan atas bunga deposito atau tabungan lainnya yang telah dipotong PPh
Final oleh Bank sebesar 20%.
2. Beda Waktu :
Beda waktu merupakan
perbedaan metode yang digunakan antara akuntansi komersial dengan ketentuan
fiskal, misalnya:
·
Metode penyusutan
·
Metode penilaian persediaan
·
Penyisihan piutang tak tertagih
·
Rugi-laba selisih kurs
E.
2. Laporan Keuangan Fiskal
A. Pengertian Laporan Keuangan Fiskal
Laporan keuangan fiskal adalah laporan
keuangan yang disusun sesuai peraturan perpajakan dan digunakan untuk keperluan
penghitungan pajak. Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak karena
terdapat perbedaan penghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial)
dengan laba menurut perpajakan (fiskal). Laporan keuangan fiskal disusun
berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Perpajakan lain.
Rekonsiliasi fiskal
adalah suatu mekanisme penyesuaian pelaporan keuangan wajib pajak badan menurut
ketentuan komersial diubah menjadi menurut ketentuan perpajakan atau fiskal.
Rekonsiliasi fiskal adalah sebuah lampiran SPT tahunan PPh Badan berupa kertas
kerja yang berisi penyesuaian antara laba/rugi sebelum pajak menurut komersial
dengan laba/rugi menurut SPT Tahunan (perpajakan).
Rekonsiliasi fiksal dapat dilakukan terhadap :
Rekonsiliasi fiksal dapat dilakukan terhadap :
1.
Wajib pajak yang memiliki penghasilan final.
2.
Wajib pajak yang memiliki penghasilan yang bukan objek pajak.
3.
Wajib pajak mengeluarkan biaya-biaya yang tidak boleh menjadi
pengurang penghasilan (pasal 9 UU PPh).
4.
Wajib pajak mengeluarkan biaya yang boleh menjadi pengurang
(biaya fiskal) tetapi metode pengakuan biaya tersebut diatur oleh ketentuan
fiscal.
5.
Wajib pajak mengeluarkan biaya yang dikeluarkan bersama untuk
mendapatkan pendapatan yang telah dikenakan PPh final.
B.
Sifat dan Keterbatasan Pelaporan Keuangan Fiskal
1.
Laporan keuangan bersifat Historis.
2.
Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan estimasi
dan berbagai pertimbangan.
3.
Lebih mengutamakan hal yang material (tanpa mengurangi kelengkapan
materi).
4.
Laporan keuangan terutama menekankan makna ekonomis (substansi 0 setiap
transaksi/peristiwa (tanpa dalam kondisi tertentu memperhatikan bentuk yuridis
formalnya).
5.
Terdapat alternative metode akuntansi yang dapat digunakan mengakibatkan
variasi dalam pengukuran sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar wajib
pajak.
6.
Informasi kualitatif, sedangkan fakta yang tidak dapat kuantifikasikan
umumnya dikesampingkan.
C.
Penyusunan Laporan Keuangan FiskaL
Æ Pendekatan penyusunan
laporan keuangan fiscal sebagai solusi antara ketentuan akuntansi dan pajak
yaitu :
1.
Ketentuan pajak secara dominan mewarnai praktek akuntansi, Dalam
pendekatan ini laporan keuangan fiscal murni disusun atas dasar perpajakan.
Dengan demikian dalam melakukan pembukuan perusahaan menyusun laporan harus
menurut ketentuan perpajakan dan menurut praktik pembukuan.
2.
Ketentuan pajak untuk tujuan penyusunan laporan keuangan
merupakan standar indepensi dari prinsip akuntansi, dalam pendekatan ini
perusahaan bebas untuk menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsif dan
metode akuntansi.
3.
Ketentuan pajak merupakan sisipan terhadap standar akuntansi,
pendekatan ini laporan keuangan atas dasar standar akuntansi. Tetapi preferensi
di berikan kepada ketentuan pajak apabila tidak sesuai dan sejalan dengan
standar akuntansi.
Æ Susunan laporan
keuangan fiscal :
1.
Input berupa dokumen dasar.
2.
Dicatat dalam buku harian jurnal.
3.
Diklasifikasikan dengan pencatatan posting pada buku besar.
4.
Untuk pengawasan, konfirmasi, dan klarifikasi maka di buat buku
tambahan, seperti piutang, hutang dll.
5.
Akhir periode akuntansi di susun neraca percobaan yang di
sesuaikan terhadap fakta pada akhir tahun dan catatan penutup.
6.
Dari neraca percobaan tersebut dibuat laporan keuangan
komersial.
7.
Rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dan fiscal di
atur dalam ketentuan perpajakan.
8.
Setelah laporan keuangan diatur dalam ketentuan perpajakan akan
menghasilkan laporan keuangan fiscal.
Rekonsiliasi Fiskal
1.
Latar Belakang Rekonsiliasi
Fiskal
Rekonsiliasi fiskal
dilakukan oleh wajib pajak karena terdapat perbedaan penghitungan, khususnya
laba menurut akuntansi (komersial) dengan menurut perpajakan (fiskal). Laporan
keuangan komersial atau bisnis ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan
keadaan financial dari sektor privat, sedangkan keuangan fiskal lebih ditujukan
untuk menghitung pajak. Untuk kepentingan komersial atau bisnis, laporan
keuangan disusun berdasarkan prinsip yang berterima umum, yaitu Standar
Akuntansi Keuangan (SAK), sedangkan untuk kepentingan fiskal, laporan keuangan
disusun berdasarkan peraturan perpajakan (Undang-Undang PPh). Perbedaan kedua
dasar penyusunan laporan keuangan tersebut mengakibatkan perbedaan penghitungan
laba-rugi suatu entitas (wajib pajak).
Laporan keuangan fiskal
disusun secara beriringan dengan laporan keuangan komersial. Artinya, laporan
keuangan bisnis disusun berdasarkan prinsip akuntansi bisnis, tetapi ketentuan
perpajakan sangat dominan dalam mendasari proses penyusunan laporan keuangan.
Laporan keuangan ekstra komtabel dengan
laporan keuangan bisnis. Artinya, laporan keuangan fiskal merupakan prosuk
tambahan, diluar laporan keuangan bisnis. Perusahaan bebas menyelenggarakan
pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi bisnis. Laporan keuangan fiskal disusun
secara terpisah diluar pembukuan (ekstra komtabel) melalui penyesuaian atau
proses rekonsiliasi.
Laporan keuangan fiskal
disusun dengan menyisipkan ketentuan-ketentuan pajak dalam laporan keuangan
isnis. Artinya, pembukuan yang diselenggarakan perusahaan didasarkan pada
prinsip akuntansi bisnis, akan tetapi jika ada ketentuan perpajakn yang tidak
sesuai dengan prinsip akuntansi bisnis maka yang diprioritaskan adalah
ketentuan perpajakan.
Untuk menjembatani adanya perbedaan tujuan
kepentingan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal serta
tercapainya tujuan efisiensi maka lebih dimungkinkan untuk menerapkan
pendekatan yang kedua. Perusahaan hanya menyelenggarakan pembukuan menurut
akuntansi komersial, tetapi apabila akan menyusun laporan keuangan fiskal
barulah menyusun rekonsiliasi terhadap laporan keuangan komersial tersebut.
2.
Penyebab Perbedaan Laporan
Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal
Penyebab
perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal adalah karena
terdapat perbedaan prinsip akuntansi. Perbedaan metode dan prosedur akuntansi,
perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya, perbedaan perilaku penghasilan dan
biaya..
a. Perbedaan
Prinsip Akuntansi
Beberapa prinsip akuntansi berterima umum
(SAK) yang telah diakui secara umum dalam dunia bisnis dan profesi, tetapi
tidak diakui dalam fiskal adalah :
a) Prinsip
Konservatisme penilaian persediaan akhir dengan “terendah antara harga pokok
dan nilai realisasi bersih”, dan penilaian piutang dengan nilai taksiran
realisasi bersih, diakui dalam akuntansi komersial, tetapi tidak diakui dalam
fiskal.
b) Prinsip
harga perolehan dalam akuntansi komersial, penentuan harga perolehan untuk
barang yang diproduksi sendiri boleh memasukkan unsur biaya tenaga kerja yang
berupa natura.
c) Prinsip
matching biaya-hasil. Akuntansi komersial mengakui biaya penyusutan pada saat
aktiva tersebut menghasilkan.
b. Perbedaan
Metode dan Prosedur Akuntansi
a) Metode
penilaian persediaan akuntansi komersial memperbolehkan memilih beberapa metode
penghitungan atau penentuan harga perolehan persediaan, seprti rata-rata, masuk
pertama keluar pertama masuk terakhir keluar pertama, pendekatan laba bruto,
pendekatan harga jual eceran, dan lain-lain.
b) Metode
penyusutan dan amortisasi. Akuntansi komersial membolehkan memilih metode
penyusutan seperti metode garis lurus, metode jumlah angka tahun, metode saldo
menurun ganda, metode jasa-jasa, metode jumlah unit produksi, metode
berdasarkan jenis dan kelompok, dan sebagainya.
c) Metode
penghapusan piutang. Dalam akuntansi komersial, penghapusan piutang ditentuakan
berdasarkan metode cadangan. Sedangkan dalam fiskal penghapusan piutang
dilakukan pada saat suatu piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat-syarat
tertentu yang diatur dalam aturan perpajakan.
c. Perbedaan
Perlakuan dan Pengakuan Penghasilan dan Biaya
Penghasilan tertentu diakui dalam akuntansi
komersial tetapi bukan merupakan objek pajak penghasilan. Dalam rekonsiliasi
fiskal, penghsilan tersebut harus dikeluarkan dari total penghasilan kena pajak
atau dikurangi dari laba menurut akuntansi komersial.
Perbedaan-perbedaan penghasilan dan
pengeluaran/biaya menurut akuntansi dan menurut fiskal dapat dikelompokkan
menjadi perbedaan sementara atau perbedaan waktu dan perbedaan permanen atau
tetap. Perbedaan tetap terjadi karena transaksi-transaksi pendapatan dan biaya
diakui menurut akuntansi komersial dan tidak diakui menurut fiskal. Perbedaan
tetap mengakibatkan laba-rugi fiskal.
Perbedaan waktu terjadi karena perbedaan
waktu pengakuan pendapatan dan biaya untuk penghitungan laba. Suatu biaya atau
penghasilan menurut akuntansi komersial dan belum diakui menurut fiskal, atau
sebaliknya. Perbedaan ini bersifat sementara karena akan tertutup pada periode
sesudahnya.
Selamat pagi mbak, saya tertarik untuk mengutip beberapa hal mengenai Laporan Keuangan Fiskal. Boleh saya minta sumbernya darimana ? Terima kasih :)
BalasHapus